Jumat, 18 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Gadis ABG di Sumut Diperkosa Bergilir 7 Pria di Area Kuburan

A Husien Widjaya
22 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Gadis ABG di Sumut Diperkosa Bergilir 7 Pria di Area Kuburan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Polisi menangkap dua dari tujuh pria diduga memerkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Deli Serdang., Sumatera Utara (Sumut). Salah satu lokasi pemerkosaan disebut berada di area kuburan.

Pemerkosaan bergilir itu diduga terjadi pada Januari, Februari dan April 2020. Ada dua lokasi yang diduga menjadi TKP pemerkosaan.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

“Awal Januari, R dan LAM yang menyetubuhi korban di gubuk. Kemudian di Februari terjadi dua kali, pertama oleh R, LAM, M dan YS, yang kedua dilakukan R, RR, M dan YS. Di April dilakukan di pekuburan oleh R, RR, I dan LAT,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto Sirait, Jumat (22/1/2021).

Penangkapan tersebut, katanya, dilakukan setelah polisi menerima laporan nomor LP/380/VII/2020/SU/Resta DS tanggal 27 Juli 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap R dan LAM.Dua terduga pelaku yang telah ditangkap adalah R (18) dan LAM (19). Julianto mengatakan polisi masih memburu lima orang lainnya, yakni M (24), YS (21), RR (23), I (24) dan LAT (22).

“Pasal 1 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Julianto.Para terduga pelaku itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. ( Sumber Detiknews)

Tags: 7 PriaBergilirdi Areadi SumutDiperkosaGadis ABGKuburan
Sebelumnya

Polres Karimun, Polsek Moro, Lakukan Rilis Kasus Pencurian di Moro

Berikutnya

Tuang ke Botol Susu, Pemuda Bertato Cekoki Bir ke Keponakan 4 Bulan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.