Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemko Batam Gesa Peraturan Wali Kota RDTR

Kepri online
22 Januari 2021
di BATAM
0
Pemko Batam Gesa Peraturan Wali Kota RDTR
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggesa penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pembahasan RDTR tersebut melibatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang di dalam nya ada beberapa stakeholder seperti Pemko Batam-BP Batam-BPN.

Baca Juga

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

6 Juni 2026
32
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
12

RDTR merupakan dasar periizinan yang di susun berdasarkan RTRW. Sehingga dalam rangka mempermudah perizinan, sesuai arahan pimpinan, Perwako RDTR tersebut harus selesai satu bulan ke depan.

“Materi teknis rancangan RDTR sudah disusun dan dibahas sejak tahun 2019. Mengingat Ranperda RTRW sudah disepakati bersama antara DPRD-Pemko Batam, sambil menunggu evaluasi Gubernur & Kemendagri, maka muatan teknis dalm RDTR ini harus segera d finalkan dan segera ditetapkan menjadi Perwako. Salah satu materinya adalah rencana jalan,” ujar Sekda saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1/2021).

Ia menegaskan, sebelum diputuskan, perlu ada pembahasan antara Pemko Batam dan BP Batam. Ia berharap, tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari karena pemerintah sedang giat melebarkan jalan. “Masalah jalan, ada ROW jalan yang harus dibahas dan disepakati antara Pemko dan BP Batam. Untuk mengarah sana perlu kesepakatan untuk segera didudukkan, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, pembahasan RDTR sempat berhenti karena menunggu Peraturan Daerah terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Setelah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam pada tanggal 30 Desember 2020, maka Perwako RDTR baru bisa dilanjutkan.

“Secara garis besar, yang perlu dibahas seperti pola ruang, struktur ruang salah satu nya terkait jalan, drainase, dan jaringan utilitas,” ujarnya.

Tiga hal itu, kata Suhar, perlu bahas secara detail dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pola ruang untuk lahan. Setelah semua beres, ujar Suhar, kita akan sampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan jika sudah sesuai standar baru nantinya diajukan kepada pimpinan.

“Beberapa kali, Pak Wali sampaikan paling lama satu bulan sudah disusun. Sebulan ke depan empat tahapan ini sudah diselesaikan dan bisa di tetapkan menjadi Perwako RDTR,” kata dia. KEPRIONLINE CO.ID,BATAM Jumat 22/01/2021.

Tags: BatamKotaPemkoRDTRWali
Sebelumnya

Punya Kumis dan Jenggot Lebat Kayak Cowok, Ternyata Wanita

Berikutnya

Polres Karimun, Polsek Moro, Lakukan Rilis Kasus Pencurian di Moro

Berita Terkait

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik
BATAM

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

6 Juni 2026
32
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
BATAM

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
12
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

5 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.