KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Jimmy Dolly Winerung mengakui untuk sementara sudah melakukan pemblokiran proses pengajuan penertiban sertifikat tanah di Desa Selat Mie kecamatan Moro kabupaten Karimun yang diajukan oleh Iskandar Tio Cs kepada BPN Karimun
Selaku pemerintah akan tetap memproses semua surat pengajuan penerbitan sertifikat dan waktu itu kita sudah melakukan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan melakukan pengukuran kelapangan.
“Waktu itu saya belum tahu ada persoalan disana tetapi setelah proses berjalan ternyata ada permasalahan antara Iskandar Tio dengan Nia Wulandari Bagus selaku direktur utama PT Bagus Niaga internasional beralamat di jl Bojong indah no 40 RT/RW :004/006 pondok kelapa Jakarta timur”.
Sambungnya, Jadi saat proses berjalan perusahaan PT Bagus Niaga internasional juga melayangkan surat ke BPN karimun untuk pembatalan proses surat sertifikat tanah yang diajukan Iskandar Tio tentu kita merespon dengan melakukan pemblokiran sementara,Kata Kepala BPN Karimun Jimmy Dolly Winerung kepada media Keprionline.co.id saat konfirmasi melalui media WhatsApp,Rabu ( 18/11/2020). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






