Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Perwako Batam No.49 Tahun 2020 Sudah Diterapkan di Kota Batam

Redaksi
14 September 2020
di BATAM
0
Perwako Batam No.49 Tahun 2020 Sudah Diterapkan di Kota Batam
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM – Anggota Koramil 05/Belakang Padang yang dipimpin oleh Sertu Bayu S mengikuti Patroli Gabungan Ops Yustisi Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kota Batam oleh Tim Gabungan Satgas Covid – 19 Belakang Padang, bertempat di lapangan Mapolsek Belakang Padang, Senin (15/9/20) pukul 09.00 WIB.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Belakang Padang Bapak Yudi, Kanit Binmas Polsek Belakang Padang jajaran Polresta Barelang Iptu Rafandi, Kapuskes Belakang Padang dr. Sri Petrawati, Ka. Imigrasi Belakang Padang Bapak Ronald, 3 (tiga) orang personel Koramil 05/BLP, 5 (lima) orang personel Polsek Belakang Padang, 10 (sepuluh) orang personel Satpol PP Kecamatan Belakang Padang beserta 5 (lima) orang personel Imigrasi Belakang Padang.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
18
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
9

Adapun uraian kegiatan hari ini diawali dengan apel pagi Tim Gugus Tugas di lapangan Mapolsek Belakang Padang, kemudian personel di bagi menjadi 2 Tim, Tim pertama di Kelurahan Tanjung Sari dan Tim kedua di Kelurahan Sekanak Raya.

Sertu Bayu S menjelaskan kepada awak media bahwa tujuan Tim Gugus Tugas Covid – 19 mensosialisasikan Perwako Batam No.49 tahun 2020 ini untuk memberikan Edukasi kepada masyarakat pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Tim Gugus Tugas Tanjung Sari menyisir di seputaran pasar pelantar 88 untuk mensosialisasikan Perwako Batam No.49 Tahun 2020 tentang Covid – 19, sementara Tim Gugus tugas yang kedua menyisir di Kelurahan Sekanak Raya,” jelas Sertu Bayu S.

Selama kegiatan, personel melakukan pendataan terhadap 6 (enam) orang pelanggar Perwako Batam No.49 Tahun 2020, serta membuat pernyataan kepada pelanggar oleh Tim Gugus Tugas Covid – 19 Belakang Padang. ( KEPRIONLINE.CO.ID BATAM / J.SINURAT

Sebelumnya

Banjir Landa Jalan Andana Tanjungpinang

Berikutnya

Operasi Yustisi Karimun, 188 Terjaring Tidak Gunakan Masker

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
18
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
9
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.