KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kab.Karimun melaksanakan operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 di dalam rangka pencegahan covid-19 diwilayah Kab. Karimun berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020 dibeberapa titik di Karimun, Senin ( 14/9/2020 ).
Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan mengatakan , Ada sekitar 188 pelanngar dari Perbub nomor 49 tahun 2020 dan semuanya kita hanya berikan sanksi tulisan dan teguran dan sanksi ini akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar Perbub ini .
Jadi kedepannya bagi pelanngar yang Perbub Bupati nomor 49 tahun 2020 akan berikan sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan. Untuk pemilik usaha akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, kata Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan .
Selain itu kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kab. Karimun,kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan .

Semenatar di wilayah Moro , Gabungan dari kepolisian sektor Moro, jajaran Koramil 02 Moro, Lurah Moro,Lurah Timur Sekcam Moro,dan kesehatan Moro melakukan monitoring dan hibauan terkait dengan pengunaan masker untuk pencegahan Covid 19 di tengah-tengah masyarakat . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .





