KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Oknum Pegawai Negeri Sipail ( PNS ) di Balai Cagar Budaya Budaya Pemrov Sulawesi Selatan ( Susel ) berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000 bersama dengan jam tangan dan sejumlah perhgiasan milik seorang wanita.
Kejadian aksi penjambretan ini pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar,Saat kejadian korban berdiri di Pinggir jalan Bontuduri 6 ,Kecamatan Ternate dan usai melakukan aksinya pelaku jambret langsung melarikan diri dan menajdi buron selama 1 bulan dan polisi berhasil menangkap di Kabupaten Gowa .
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan,Awalnya Polisi menangkap satu tersangka Mamal dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamanakan RA , dari keterangan tersangka tas itu bukan hanya berisi uang tunai tetapi , jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung .
Selain itu Mamal hanya mendapatkan bagian Rp 7 juta dan sisinya dibawa oleh tersangaka RA dan keduanya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul. ( KEPRIONLINE.CO.ID NASIONAL / SUMBER KOMPAS ) .






