KEPRIONLINE.CO.ID,TANJUNGPINANG- Barang-barang ilegal hasil tegahan tahun 2018 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (20/12/2018).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tanjungpinang, Sodikin, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam nomor 132, 59, 63, 76 dan 81 tertanggal 22 November 2018.
Dijelaskannya bahwa barang-barang tegahan yang dimusnahkan itu terdiri dari beberapa jenis minuman alkohol, rokok, dan barang-barang tekstil.
“Yang kita musnahkan terdiri dari 3.772.120 batang rokok, 471 botol dan 3.997 kaleng minuman mengandung alkohol, 75 ball tas, 296 ball tekstil dan sepatu serta barang-barang lainya seperti elektronik, sparepart dan perkakas. Nilai total Rp. 592.853.140,-,” katanya.
Dari hasil tegahan tersebut, milliaran rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
“Keuangan negara yang berhasil diselamatkan atas kegiatan ini sebesar Rp. 1,7 Miliar,” pungkasnya.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini disaksikan juga oleh Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI. R. Eko Suyatno, SE, M.M, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan juga Perwakilan dari Kejari Tanjungpinang.
(KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)






