KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN -Romesko Purba SH, supervisor lapangan PT Cakrawala Bintan Perkasa mengatakan , Lahan seluas 5,238 meter yang berlokasi di pasar lama Meral milik PT CBP bukan Ahyan.
Dulu dilakukan tukar guling, PT CBP membangun pasar baru di Bukit Tembak termasuk fasilitas serta jalannya. Kemudian sertifikat bukti hak beralih nama dari Perusda tingkat II Kepri menjadi PT CBP.
Kepemilikannya berdasarkan SK Mendagri Nomor 593.24-278 tahun 1998 tentang “.Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Milik Perusda Tingkat II Kepri Dengan Tanah dan Bangunan Milik Pihak Ketiga” yaitu PT CBP.
Selain itu pembuktian kepemilikan lahan ini dengan pengambilan batas ( pengukuran ) oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Karimun seluas 5,238 meter tersebut adalah milik PT CBP.
Inilah dasar kami melakukan pengosongan lahan ini sekarang , Tetapi tidak berjalan lancar karena Ahyan datang dan mengklaim itu milik dia , Kedatangannya membuat suasana tegang karena kami dilarang melakukan pembongkaran dan Ahyan ngotot lahan itu miliknya sementara yang membangun bangunan ini dulu Perusda yang sudah diserahkan ke PT CBP.
“Kita tidak tahu apa motif Ahyan mengklaim tanah dan bangunan miliknya tetapi tanpa ada bukti , Sementara PT.CBP lengkap bukti SK Mendagri yang menyebutkan tanah dan bangunan milik PT. CBP.
Waktu penyerahan aset dari Perusda ke PT CBP, sudah dibentuk panitia pelaksananya termasuk pengambilan batasnya. Jadi kenapa sudah berpuluh tahun lamanya baru sekarang dia mengaku tanah dan bangunan miliknya. 1 tahun dilakukan mediasi, tidak ada hasilnya. Mediasi belum selesai, Ahyan sudah kabur,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, permasalahan tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi, tapi sampai sekarang tidak diproses. Begitu juga dengan untuk melakukan pembongkaran sudah beberapa kali diajukan ke Polres Karimun, tapi tidak direspon.
Saya kecewa kepada polisi karena sudah 2 minggu kami melaporkan masalah pengunaan tanah tanpa hak ke polisi tak direspon.
Tapi ketika Ahyan membuat laporan, polisi langsung meresponnya. Nah tentu ini menjadi pertanyaan. Masa kita membongkar barang sendiri dipasang police line, Jadi kami minta pada Ahyan supaya dalam dua minggu ini mengajukan pengembalian batas.
“Jika sampai pada waktu tersebut juga tidak mengajukan pengembalian batas, maka bangunan tersebut kita bongkar,” kata Romesko Purba .
Saiful, kuasa hukum dari Ahyan menyebutkan tanah yang dimiliki klaennnya sekitar 7 x 30 meter. Serifikatnya keluar tahun 1982, sedangkan sertifikat PT CBP terbit di tahun 2001.
“Kita tidak ingin permasalahan ini menjadi konflik yang mengakibatkan tidak kondusifnya daerah. Kita ingin masalah ini selesai baik-baik dengan bermusyawarah. Kita tidak mau berperkara, kita maunya selesai dengan baik-baik.
Tapi mereka mau merobohkan bangunan diatas lahan kita tanpa ada putusan yang jelas. Tindakan yang diluar batas dan merusak, itu hukumannya pidana bukan perdata. Makanya saya minta jangan dilakukan pembongkaran dulu, mari sama-sama kita ukur.
Kalau bangun itu ada diatas tanah mereka, tak ada masalah kita bongkar. Kita berjiwa besar, tidak mau mengusai milik orang lain dan juga tidak mau mengakui milik orang lain sebagi milik kita. Begitu juga sebaliknya dengan mereka,” katanya. ( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON ).






