Selasa, 30 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah di Tangkap Polda Sumut di Padang

Redaksi
5 Desember 2018
di SERBA - SERBI
0
Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah di Tangkap Polda Sumut di Padang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Wakil Ketua DPRD Tapteng AR dari Partai Gerindra, dikhabarkan sudah dijemput Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut dari Kota Padang, Sumatera Barat hari Rabu (5/12/2018) pagi tadi.

Khabar ini Kuasa Hukumnya Joko P Situmeang,SH.MH.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
6
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
37

“ Benar bang Pak AR saat ini sedang diterbangkan dari Kota Padang dan belum sampai,” kata Joko saat dikonfirmasi terkait khabar ini hari Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 12.20 WIB.

Joko mengakui kepastian ini dia peroleh dari Penyidik Tipikor Polda Sumut.

“ Saya tadi dihubungi penyidik mengatakan Pak AR yang merupakan klien saya dalam perkara dugaan korupsi anggaran dinas perjalanan luar kota dan sudah dijadikan tersangka sudah dijemput Tim Penyidik dari Padang. Saat ini saya sedang menunggu kedatangannya mendarat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang,” ungkap Joko.

Dengan diamankannya AR, Pihak Penyidik Polda Sumut sudah mengamankan 4 (empat) dari 5 (lima) tersangka kasus dugaan korupsi ini. Sementara yang masih  menghirup bebas berinisial SG yang merupakan oknum anggota DPRD Tapteng dari partai berlambang berlian.

Sementara Humas Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait di amankannya 1 (satu) orang lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas perjalanan luar kota di DPRD Tapteng TA 2016 dan 2017.

Sebelumnya diberitakan,  tiga oknum anggota DPRD Tapteng, JS,JN,HN  ditahan oleh Penyidik Tipikor Polda Sumut hari Jumat (30/11/2018). Ketiganya merupakan tersangka bersama dua orang oknum anggota dewan lainnya inisial AR dan SG.

Dalam Press Relese beberapa bulan yang lalu  berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) menyebutkan bahwa 5 (lima) orang oknum anggota DPRD Tapteng yakni AR, SG,HN,JN dan JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapteng TA. 2016 dan TA 2017. ( Sumber 1mineteus / Foto Ilustrasi ).

Sebelumnya

MH.Panjaitan Minta , Pedagang Langgar Aturan Harus di Tindak Tegas

Berikutnya

Eksekusi di Tunda Untuk Kedua Kali , Rosita SH Sangat Kecewa Kepada Polres Karimun

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
6
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
37
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.