Jumat, 2 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

5 Fakta Ayah di Bogor Pukuli 4 Anak Pakai Martil Selama 7 Tahun

A Husien Widjaya
24 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
5 Fakta Ayah di Bogor Pukuli 4 Anak Pakai Martil Selama 7 Tahun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KPERIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Seorang ayah di Bogor tega menganiaya anak-anaknya dengan martil hingga kunci inggris selama bertahun-tahun. Tidak hanya kepada 3 anak tirinya, pelaku juga menganiaya anak kandungnya sendiri yang kini berusia 7 tahun. Karena perbuatannya, pelaku yang bernama Achmad Febi (36) kini harus berurusan dengan polisi.

Berikut fakta-fakta aksi kekerasan yang dilakukan Achmad Febi kepada anak-anaknya

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19

1. Terungkap Setelah Dilaporkan Istrinya Sendiri

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan Achmad Febi terungkap setelah sang istri melapor ke polisi.

“Jadi ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian ini. Bahwa tersangka ini telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ada 4 anaknya, 3 anak tiri dan 1 anak kandung, semuanya mengalami kekerasan fisik dan psikis,” kata AKBP Arsal Syahban ketika memberikan keterangan pers, Selasa (23/3/2021).

Awalnya, istri pelaku tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan harapan, pelaku berubah jika memiliki anak kandung.

“Awalnya pelapor berpikir mudah-mudahan setelah punya anak bersama (kandung,red) kelakuan si pelaku berubah, tapi ternyata dari hari ke hari kelakuannya makin menjadi. Takut traumatik makin mendalam dan terjadi dengan yang lain, akhirnya dia (istri pelaku) melaporkan. Istrinya juga merasakan ketakutan-ketakutan juga,” tutup Arsal.

Arsal menjelaskan kekerasan yang dialami keempat anak itu berupa kekerasan fisik dan non fisik. Para korban, kata Arsal, dipukul menggunakan palu, kunci inggris dan obeng.

2. Dipukul Menggunakan Martil hingga Kunci Inggris

“Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya anak yang nomor 3 itu dipukul (dengan tangan kosong) di pelipis kanannya sampai benjol itu. Kemudian kepalanya itu dipukul dengan kunci inggris, terus kaki atau betisnya itu dipukul dengan martil, itu dilakukan pelaku hanya karena kesalahan-kesalahan kecil,” ungkap Arsal.

Tidak hanya itu, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini juga sempat mengancam dengan pisau jika para korban tidak mau menuruti perintahnya.

“Kemudian yang tertua itu diancam dengan pisau itu, dipukulkan ke telinganya dan tergores. Itu semua membuat traumatik yang mendalam ya,” kataArsal.

3. Kekerasan Dilakukan Selama 7 tahun

Achmad Febi (38), ditangkap polisi karena aniaya 4 anak tiri dan anak kandungnya dengan martil dan kunci inggris. Achmad Febi disebut melakukan kekerasan sejak 7 tahun lalu di tempat tinggal mereka di Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.

“Jadi pelaku ini sudah melakukan kekerasan terhadap anaknya ini sejak ia menikahi istrinya. Kurang lebih setahun setelah menikah, sudah 7 tahun berarti. Pelaku dan pelapor ini menikah 2014. Setahun setelah menikah itu mulai dilakukan kekerasan-kekerasan,” ungkap Waka Polresta Bogpr Kota AKBP Arsal Syahban, Selasa (24/3/2021).

Sebenarnya, kata Arsal, pelapor mengetahui perbuatan pelaku sejak awal. Namun karena alasan tak ingin rumahtangganya hancur, pelapor mencoba bersabar dan berharap prilaku kasar sang suami berubah setelah memiliki anak kandung.

“Jadi pelaku menikahi pelapor yang sudah memiliki 3 anak. Sementara dari hasil perkawinan mereka (pelapor dan pelaku) ada 1 anak. Jadi total 4 anak dan semua alami kekerasan,” sebut Arsal.

Achnad Febi menceritakan, salah satu anaknya ia pukul dengan kunci inggris hanya karena tidak sempurna ketika diminta menutup pintu gerbang. Kunci inggris yang semula hanya untuk ancaman, kemudian digunakan untuk memukul anaknya karena dianggap tidak menuruti keinginan sang ayah.

4. Pukul Anak Hanya Karena Tak Sempurna Tutup Gerbang

“Itu awalnya cuma ngancam saja pak. Saya bilang kalau kamu tidak nurut lagi, ni Papih pukul pakai kunci inggris. Ternyata kejadian lagi, kejadi kedua saya diemin, kejadian lagi ketiga, yauda saya pukul pakai kunci inggris kepalanya itu,” aku Achmad Febi.

“Itu ada yang saya pukul karena ngga nurut saja apa yang orangtua bilang. Kaya nutup gerbang, tapi kurang sempurna nutupnya, terus dipukul biar ngerti. Itu karena berkali-kali, selalu begitu pak,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku memukul anaknya dengan martil karena nasi goreng yang dibeli anaknya tidak sesuai pesanan.

“Itu dipukul di bagian betis, itungajarin anak saja pak. Itu kesalahannya diulang terus. Kaya kalau beli nasi gorengnggapedes tapi ternyata rasanya pedas. Ya banyak pak kesalahannya,” sebutAchmadFebi.

5. Pelaku Berdalih Aniaya Anak untuk Mendidik

Achamd Febi mengaku kekerasan yang dilakukannya bukan karena faktor ekonomi. Pria yang dalam kartu identitasnya bergelar sarjana ekonomi ini mengaku melakukan kekerasan hanya untuk mendidik anak-anaknya.

“Sudah nikah 8 tahun, saya menikah 2014. Saya ngga nganggur. Saya kerja di bank mandiri 2009 lalu, saat ini saya kerja terapis pijat online, istri juga kerja terapis,” kata Achmad Febi saat ditanyai polisi.

“Saya pukul anak cuma mau mendidik saja pak. Iya pukulnya pakai palu (martil), kunci inggris, sama obeng,” imbuh Achmad Febi.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT

“Kita akan jerat dengan perlindungan anak, juga dengan KDRT dan KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara,” tutup Arsal.(Sumber Detiknews)

Tags: 4 Anak5 Fakta7 TahunAyahdi BogorMartilPakaiPukuliSelama
Sebelumnya

Dinas Perikanan Verifikasi Kelompok Calon Penerima Bantuan APBN 2021

Berikutnya

Oknum Polisi Tertangkap Bawa 102 Gram Sabu Pesanan Napi

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.