Rabu, 15 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BATAM

    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang

    Redaksi
    30 September 2025
    di BATAM, KEPRI TANJUNGPINANG
    0
    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang
    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    Keprionline, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, dari periode 2015-2021.

    Dua tersangka baru yang ditahan adalah S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012-2016, dan AJ, Direktur Operasional PT BIAS Delta Pratama. Kasus ini merupakan lanjutan dari dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, periode 2015-2021. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sementara itu, penetapan tersangka Syahrul tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Baca Juga

    Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

    Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

    14 Oktober 2025
    34
    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    10 Oktober 2025
    17

    Perkara sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap beberapa terpidana, yaitu: Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam

    PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2021. Padahal, seharusnya ada perjanjian kerjasama yang jelas untuk memastikan pembagian hasil yang sesuai. Berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012, BP Batam berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan. Namun, karena tidak ada perjanjian kerjasama yang sah, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam.

    Berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sebesar $272.497 atau sekitar Rp 4.548.519.924, yang dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika sebesar Rp 16.692 per dolar, pada kasus PT Bias Delta Pratama.
    Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444/September 2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

    J. Devy Sudarso, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    “Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajati Kepri.

    Sebelumnya

    Oknum Guru Diduga Lakukan Cabul Anak Bawah

    Berikutnya

    “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

    Berita Terkait

    Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
    BATAM

    Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

    14 Oktober 2025
    34
    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty
    BATAM

    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    10 Oktober 2025
    17
    Laut Tercemar Limbah Minyak, Pemkab Bintan Lapor Kemenko Polhukam
    BATAM

    Terkait Penyeludupan 73 Kontainer Berisi Limbah B3, BP Batam Menunggu Rekom Gakkum

    10 Oktober 2025
    19

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

      Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga Tergelatak di Pinggir Jalan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terkait Penyeludupan 73 Kontainer Berisi Limbah B3, BP Batam Menunggu Rekom Gakkum

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.