Keprionline, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, dari periode 2015-2021.
Dua tersangka baru yang ditahan adalah S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012-2016, dan AJ, Direktur Operasional PT BIAS Delta Pratama. Kasus ini merupakan lanjutan dari dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, periode 2015-2021. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sementara itu, penetapan tersangka Syahrul tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Perkara sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap beberapa terpidana, yaitu: Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2021. Padahal, seharusnya ada perjanjian kerjasama yang jelas untuk memastikan pembagian hasil yang sesuai. Berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012, BP Batam berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan. Namun, karena tidak ada perjanjian kerjasama yang sah, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sebesar $272.497 atau sekitar Rp 4.548.519.924, yang dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika sebesar Rp 16.692 per dolar, pada kasus PT Bias Delta Pratama.
Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444/September 2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
J. Devy Sudarso, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajati Kepri.