Selasa, 25 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

1×24 jam, Menkominfo Tegaskan Meta Bersihkan Platform dari Konten Judi Online

kepri online
11 Oktober 2023
di SERBA - SERBI
0
1×24 jam, Menkominfo Tegaskan Meta Bersihkan Platform dari Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie memberikan peringatan tegas kepada Manajemen Meta di Indonesia segera menghapus konten judi online. Budi memberi tenggat waktu penghapusan itu dalam waktu 1×24 jam.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal surat perintah dan peringatan penanganan konten perjudian dan/atau judi slot oleh Meta.

Baca Juga

Оцените топовые казино онлайн 2026 для игры на реальные деньги

24 Agustus 2026
5

Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom

24 Agustus 2026
6

“Saya perintahkan kepada Meta segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi aktivitas judi online. Penghapusan di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/10/2023).

Budi menambahkan, pada 2 Oktober lalu Menkominfo juga telah memberikan peringatan melalui Surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tersebut. Namun, kata Budi, pihaknya masih saja menemukan konten judi online di berbagai platform meta.

“Kami masih menemukan berbagai macam konten judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Budi menyampaikan, jika perwakilan Meta Indonesia tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, maka pihaknya akan meneruskan peringatan ini kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online atau judi slot, akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan,” kata Budi.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budi, telah jelas menyatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, tidak memuat dan memfasilitasi penyebaran informasi elektronik terlarang, termasuk konten perjudian online atau judi slot.

Tags: hapus konten judiJudi Onlinekonten judiMenkominfometa
Sebelumnya

Ka KPLP Lapas Narkotika Tanjungpinang Pesan Kepada Napi Junjung Kedisiplinan

Berikutnya

Pemprov Kepri Naikkan Platpond Bunga Nol Persen Hingga 40 Juta

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Оцените топовые казино онлайн 2026 для игры на реальные деньги

24 Agustus 2026
5
SERBA - SERBI

Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom

24 Agustus 2026
6
SERBA - SERBI

Mostbet AZ – bukmeker ve kazino Mostbet – Giriş rəsmi sayt

24 Agustus 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.