Jumat, 15 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

128 Badan Publik Ikuti Sosialisasi Taknis Monev KI Kepri

Redaksi
26 Agustus 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
128 Badan Publik Ikuti Sosialisasi Taknis Monev KI Kepri

Suasana sosialisasi daring terkait monitoring dan evaluasi (Monev) badan public di Provinsi Kepri oleh Komisi Informasi di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025).( Foto Juanda).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 128 badan public di seluruh Provinsi Kepri mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2025 yang digelar oleh KI Kepri, Selasa (26/8/2025). Sosialisasi teknis ini merupakan persiapan bagi badan publik sebelum pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuisioner Penilaian Mandiri yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan.

Sosialisasi yang berlangsung secara zoom meeting yang berpusat di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri, Dompak ini, diikuti oleh administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
12

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Kepri Arison, SH, MH. serta dipandu oleh Koordinator Monev 2025, Encik Afrizal selaku Komisioner KI bidang Kelembagaan serta Alfian Zainal, Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE).

Arison saat mengatakan, Monev ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.

Pada tahun ini, KI Kepri mengundang 156 badan publik di seluruh Kepri untuk berpartisipasi dalam Monev ini. Meskipun ada badan publik yang tidak hadir dakam sosialisasi, namun materi terkait pedoman teknis Monev ini tetap dikirmkan ke badan public terkait melalui PPID.

“Mengutip UU 14/2008, Badan Publik adalah seluruh lembaga yang pada pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara, anggaran public atau bantuan luar negeri. Namun, tentu saja tidak semua yang kita undang. Hanya badan public yang sudah memiliki PPID,” kata Arison.

Arison berharap pelaksanaan Monev tahun ini lebih baik disbanding tahun sebelumnya. Ukurannya adalah, banyak badan public yang naik kelas disbanding tahun lalu. “Kalau dulu kurang atau tidak informasit, tahun ini meningkat, minimal menuju informatif. Bahkan, kalau dapat semuanya informatif. Hal ini akan berdampak pada hasil Monev Pemprov Kepri di tingkat nasional,” kata Arison.

Afrizal mengatakan, Monev terhadap badan public ini dibagi atas enam kelompok. Yakni, lembaga vertikal tingkat provinsi; lembaga vertikal tingkat kabupaten dan kota; pemerintahan kabupaten/kota; perangkat daerah tingkat provinsi; perguruan tinggi serta partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepri.

Penilaian Monev terdiri atas dua tahap, dimulai dengan pengisian kuisioner SAQ yang setiap pertanyaannya memiliki nilai. Ada ratusan pertanyaan dalam SAQ yang dikelompokkan dalam enam aspek. Yakni, aspek kualitas informasi; jenis informasi; sarana dan prasarana; komitmen organisasi; digitalisasi dan pelayanan informasi. Setiap pertanyaan dalam SAQ dilengkapi oleh dokumen pendukung atau foto-foto.

Tahap selanjutnya, bagi badan public yang masuk dalam kategori informatif, akan diundang mengikuti tahap kedua, yakni visitasi atau presentasi. Tahap ini terdiri atas tiga aspek. Pertama, untuk menguji kesesuaian sarana prasarana badan publik dengan yang diisikan dalam SAQ, pemahaman PPID tentang tata kelola layanan informasi serta komitmen badan public terhadap KIP.

“Tahap kedua ini untuk menentukan rangking badan public,” kata Arison, “Tentu ada bonus nilai bagi kami jika yang hadir dalam menjelaskan tata kelola informasi ini adalah pimpinan tertinggi. Hal ini akan menggambarkan komitmen pimpinan lembaga terhadap keterbukaan informasi public.”
Meski demikian, kata Arison, rangking tersebut sifatnya hanyalah penyemangat bagi badan publik. Hal yang paling penting adalah, bagaimana badan public masuk dalam kategori informatif pada pengisian SAQ. ( Juanda ).

Tags: 128 Badan Publik Ikuti Sosialisasi Taknis Monev KI Kepri
Sebelumnya

Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Rusak Warga Desa Pangke

Berikutnya

Gordon Selesaikan Pekerjaan, Faktur Resmi Senilai Rp 335 Juta Keluar, Kuasa Hukum Akui Kasus Ini di Paksakan ke Pidana

Berita Terkait

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
12
Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Dorong Pengakuan Media “Homeless”, Firdaus Minta Dewan Pers Adaptif terhadap Era Digital

11 Mei 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.