Kamis, 2 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

ZL Terciduk Saat Bawa Sabu Dalam Bra

Redaksi
21 November 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
ZL Terciduk Saat Bawa Sabu Dalam Bra
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika di Lobby Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.

Baca Juga

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

Wagub Kepri Tinjau Pasar Ranai, Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

1 Juli 2026
6
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung Timur, Libatkan Pemda dan Pemangku Kepentingan

1 Juli 2026
5

“Tersangka ZL, perempuan umur 37 tahun beralamat di Putri Riau 4 Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing, Tanjungpinang pada hari Jumat, 16 November 2018 sekira pukul 20.45 WIB yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh polwan Sat Narkoba ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam/bra yang dikenakannya,” kata Wakapolres.

“Dua orang tersangka lain yaitu: HS, laki-laki berumur 30 tahun beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang, dan juga tersangka IE, perempuan berumur 26 tahun beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang pada hari Senin, 19 November 2018 sekira pukul 22.00 WIB yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram dari saku celana belakang sebelah kanan HS,” lanjutnya.

“Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram,” ujar Wakapolres.

Terhadap 3 orang tersangka yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

(KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)

Sebelumnya

Bayi  Sebesar 5, 2 Kilogram  Lahir Di Tanjungpinang

Berikutnya

Asyik Tenggak Anggur Merah, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terkait

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KEPRI TANJUNGPINANG

Wagub Kepri Tinjau Pasar Ranai, Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

1 Juli 2026
6
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung Timur, Libatkan Pemda dan Pemangku Kepentingan

1 Juli 2026
5
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Misni Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Kepri, Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 Juni 2026
3

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.