Ksprionline.co.id, Batam – Korban jambret wanita asal Belanda bernama Celestine Florintine Schwarz (28) mengaku lega atas tertangkapnya dua pelaku jambret kepada dirinya di depan Grand Mall batam beberapa waktu lalu.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian karena sudah bekerja keras menangkap pelaku, kata Celestine Florintine Schwarz.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, pelaku penjambretan ini berinisial MYS alias R dan S alias P, kedua pelaku beraksi di depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall Korban yang merupakan WNA asal Belanda keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall untuk makan siang kemudian pada saat berada di pinggir jalan
tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang, dan salah satu pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban, setelah tas berhasil diambil kemudian para pelaku langsung pergi melarikan diri.
Barang berharga milik korban yang hilang antara lain adalah 1 (Satu) Buah Tas Sandang warna Hitam Merk Michael Kors, 1 (satu) Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 (satu) Kartu Asuransi, 1 (satu) Kartu ATM Bank BNI, 2 (dua) Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban asal Belanda berinisial CFS mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, Ke-1 dan Ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa diantaranya 1 (satu) Helm merk Gix warna Abu–oren–hijau, 1 (satu) helm merk Scooter bogo warna Cream-Coklat, 1 (satu) Helai Kaos lengan Panjang merk Tenoc warna Abu-abu, 1 (satu) helai Jaket merk Honda warna Hitam, 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Basic House warna Abu –abu, 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Ziboo warna biru, 1 (Satu) Buah Tas Sandang wama Hitam Merk Michael Kors, 1 (Satu) Buah Tas Handbag Merk Viirzzi, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 (tiga) Kartu ATM bank BCA, BTN dan Bank Panin, 1 (satu) Kartu NPWP, 1 (satu) Kartu KTP, 1 (satu) Kartu SIM A dan 1 (satu) Kartu SIM C, kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. ( Gordon) .






