Keprionline.co.id, Batam – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hasler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, danJon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, menyebut bahwa tuntutan jaksa terkesan mengada-ada dan tidak mencerminkan keyakinan atas adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tuntutan 4 bulan itu bagi saya tuntutan yang mengada-ada. Jaksa hanya menjalankan prosedur formal karena sudah melakukan tahap P21 dan wajib menuntut,” ujar Nixon usai sidang.
Ia menilai, rendahnya tuntutan menunjukkan bahwa jaksa sendiri ragu terhadap unsur pidana dalam kasus yang dijeratkan kepada kliennya.
“Kalau kita lihat, ancaman pasal 372 dan 378 KUHP masing-masing 4 tahun penjara. Tapi kenapa jaksa hanya menuntut empat bulan? Itu menunjukkan adanya keraguan dari JPU untuk menuntut lebih berat, karena setelah mendengar saksi, klarifikasi, dan keterangan terdakwa, keyakinan terhadap unsur pidana tampaknya lemah,” tambahnya.
Nixon memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis 16 Oktober 2025. ( Oky ).






