Rabu, 29 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BATAM

    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada

    Redaksi
    29 Oktober 2025
    di BATAM
    0
    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada

    Gordon Silalahi usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut . ( Foto / Oky ).

    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    Keprionline.co.id, Batam – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hasler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

    Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, danJon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, menyebut bahwa tuntutan jaksa terkesan mengada-ada dan tidak mencerminkan keyakinan atas adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    Baca Juga

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    28 Oktober 2025
    9
    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club

    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club

    27 Oktober 2025
    6

    “Tuntutan 4 bulan itu bagi saya tuntutan yang mengada-ada. Jaksa hanya menjalankan prosedur formal karena sudah melakukan tahap P21 dan wajib menuntut,” ujar Nixon usai sidang.

    Ia menilai, rendahnya tuntutan menunjukkan bahwa jaksa sendiri ragu terhadap unsur pidana dalam kasus yang dijeratkan kepada kliennya.

    “Kalau kita lihat, ancaman pasal 372 dan 378 KUHP masing-masing 4 tahun penjara. Tapi kenapa jaksa hanya menuntut empat bulan? Itu menunjukkan adanya keraguan dari JPU untuk menuntut lebih berat, karena setelah mendengar saksi, klarifikasi, dan keterangan terdakwa, keyakinan terhadap unsur pidana tampaknya lemah,” tambahnya.

    Nixon memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis 16 Oktober 2025. ( Oky ).

    Sebelumnya

    Terduga Penyebar Video Syur Penuhi Panggilan Polisi

    Berikutnya

    Kepala Desa Sugie Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan SKPT

    Berita Terkait

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club
    BATAM

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    28 Oktober 2025
    9
    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club
    BATAM

    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club

    27 Oktober 2025
    6
    MUI Kota Batam Angkat Bicara Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Diduga Melibatkan Pegawai Frist Club Batam
    BATAM

    MUI Kota Batam Angkat Bicara Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Diduga Melibatkan Pegawai Frist Club Batam

    27 Oktober 2025
    6

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Kapal Pompong Diduga Mengangkut BBM Ilegal Melintas di Perairan Pangke

      Kapal Pompong Diduga Mengangkut BBM Ilegal Melintas di Perairan Pangke

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Modus Rokok Ilegal di Karimun Diangkut Kapal Ferry Penumpang Antar Pulau Ini

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • KPK Turun Sidak Proyek Senilai Miliaran Rupiah di Tanjungpinang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Pengusaha Ternama di Batam Meninggal Dunia

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Mabes Polri Turun, Nama THM First Club Terindikasi Tempat Peredaran Narkoba

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Besok Buruh Akan Lakukan Aksi Demo Protes Tragedi PT ASL

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Bupati Karimun Siap Kembangkan STS Karimun

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Polisi Selamatkan Enam PMI Ilegal di Perairan Tanjungpinang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Rutan Karimun Hadirkan Layanan Khusus Anak Sekolah, Bentuk Inovasi Pembinaan dan Kekeluargaan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • BATAM
    • KARIMUN
    • KEPRI TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • PASANG IKLAN
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • BATAM
    • KARIMUN
    • KEPRI TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • PASANG IKLAN
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.