Sabtu, 31 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kepala Desa Sugie Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan SKPT

Redaksi
29 Oktober 2025
di KARIMUN
0
Kepala Desa Sugie Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan SKPT

Kades Sugie langsung dipindahkan ke Rutan Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun. ( Foto / Jantua /JMS ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas  dugaan tindak pidana Korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan Tanah ( SKPT ) dan  atau surat pernyataan penguasaan Fisik bidang tanah (sporadik) di desa sugie, kecamatan Sugie besar kabupaten karimun tahun 2023 – 2024, Rabu ( 29/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H mengatakan, Penahanan kedua tersangka sesuai dengan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025,’ujar Denny.

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
40
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
36

Sebelumnya tersangka M dan Tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka, ujar Denny.

Aksi kedua tersangka berawal pada pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ).

Tersangka Dj mengajukan kepada Tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi sehingga Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.

Bahwa atas hal tersebut tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.

Selain itu beberapa orang diluar desa sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut. Lahan yang diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut diketahui juga merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan Kawasan hutan adapun jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik.

Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny saat ditemui media di kantornya, Rabu ( 29/10/2025). ( Jantua / JMS ).

Sebelumnya

Melalui Duta Besar, Tiongkok Akan Berencana Berinvestasi di Bintan

Berikutnya

Usai Kebakaran, PLN Langsung Lakukan Pemulihan

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
40
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
36
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
100

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.