Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tidak Ada Ampun Tujuh Tersangka Tuntut Mati Kejaksaan, Ini Kasusnya

Redaksi
30 Juli 2021
di SERBA - SERBI
0
Pria Perkosa Istri Tetangga di Depan Suaminya

Foto Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut mati delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.Tuntutan bagi penyelundup narkoba itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.Para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai anggota.Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu ialah Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Selanjutnya, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

Barang haram tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael.Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.

“Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” kata JPU.Barang barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta.Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata JPU.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. ( Sumber Antara/jpnn).

Tags: Arief Pribadi bin Awaluddin.Bustami alias Pawang Ami bin BustamamdpoJunaidiKejaksaan Negeri Banda AcehKejaksaan Tinggi AcehMuhammad JamilNur JuliTeku Junaidi bin JamaludinTIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung
Sebelumnya

Tim Gustu C-19 Nongsa Gelar Rapid Antigen Massal di Perumahan Purna Yudha Indah Kabil, Satu Orang Terkonfirmasi Positif

Berikutnya

Pengemudi BMW Kabur Setelah Isi Bensin Full Tank, Petugas SPBU Ganti Rugi Rp 602.000

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.