Rabu, 1 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur , Ali di Vonis 7 Tahun Penjara

Redaksi
3 Desember 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur , Ali di Vonis 7 Tahun Penjara
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID ,TANJUNGPINANG – Terbukti mencabuli anak dibawah umur Ali Rahman alias Ali dihukum selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (03/12).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Gustian Juanda SH yang menuntut Ali Rahman selama 9 tahun penjara.

Sejatinya, Ali Rahman dan Mawar (13) berpacaran namun kebablasan hingga berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Bermula,bulan Juli 2018 dengan tanggal yang sudah terdakwa  tidak ingat sekitar pukul 20.00 wib terdakwa  mengirim pesan melalui chatting facebook kepada Mawar, meminta saksi JESIKA agar main ke rumah kos terdakwa dan korban mengatakan bahwa dia bisa kerumah kos terdakwa tersebut.

Tidak berapa lama korban datang ke kos terdakwa  dan terdakwa ngobrol-ngobrol dengan korban diruang tamu kemudian terdakwa berkata “SAYANG GAK NYAMAN DUDUK BEDUAN DISINI SAMA TETANGGA, DIKAMAR AJA YOK”ajak Ali.

Keduanya masuk kekamar terdakwa . Awalnya terdakwa  dan korban sibuk bermain handphone masing masing kemudian terdakwa  mendekati Mawar dan terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban hanya diam saja dan terdakwa  pun juga diam kemudian terdakwa  keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu. Setelah itu korban mengikuti terdakwa  dan bertanya “MARAH YA ?” dan terdakwa  menjawab “ENGGAKLAH”. Terdakwa  berkata lagi “JADI MAU GAK ?” dan korban menjawab “IYA” kemudian terdakwa  berkata “KALO KITA LAKUKAN INI (hubungan badan,red). AKU BERJANJI AKAN MENIKAHIN KAMU SETELAH TAMAT SMP” dan saksi JESIKA menjawab “IYA”. Selanjutnya terdakwa  mematikan lampu dan terdakwa  memeluk korban hingga terjadilah hubungan suami istri.

Hubungan layaknya suami istri itu kembali dilakukan Ali dikamar kosnya, Jl Kijang Lama pada 07 Agustus 2018. Terungkapnya aksi mesum Ali berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Ternyata kecurigaan itu benar dan terungkaplah aksi bejat Ali.

Atas perbuatanya, Ali Rahman dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.( Sumber Radarkepri / Red / FOTO ILUSTRASI ).

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Misni Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Kepri, Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 Juni 2026
3
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

PT TIMAH Bantu Perbaiki Kontainer Sampah di Belitung Timur, Dukung Peningkatan Layanan Pengelolaan Sampah

30 Juni 2026
6
Sebelumnya

Kok Bisa ? Gara – gara Jual Sabun , Satu Bidan Desa Karimun Gratis Jalan – Jalan ke Korea Selatan

Berikutnya

Mantap ! Tanjungpinang TPID Terbaik Se-Kepri

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Misni Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Kepri, Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 Juni 2026
3
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Perbaiki Kontainer Sampah di Belitung Timur, Dukung Peningkatan Layanan Pengelolaan Sampah

30 Juni 2026
6
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pos Kamling di Desa Kulur, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 Juni 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.