Rabu, 22 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Terasa Enak Berhubungan Intim Sama Anak Kandung, si Bapak Ajak Pria Lain Menyetubuhi, Tapi Bayar

kepri online
24 Agustus 2022
di SERBA - SERBI
0
Terasa Enak Berhubungan Intim Sama Anak Kandung, si Bapak Ajak Pria Lain Menyetubuhi, Tapi Bayar

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sungguh miris, gadis belia dipaksa menjadi seorang PSK oleh ayahnya.

Padahal gadis belia itu baru mau beranjak remaja, diketahui usianya masih 14 tahun. Sang ayah tersebut bernama Amoda Bola (49).

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
35

Dia adalah orang yang memaksa putrinya menjadi PSK pada usia 14 tahun setelah puas menyetubuhinya hingga hamil.

Dia ditangkap oleh Kepolisian Nigeria di Ogun setelah terungkap bahwa dia hamil dan dia adalah ayahnya.

Menurut juru bicara Komando Abimbola Oyeyemi, yang berbicara kepada outlet berita lokal, Bola ditangkap setelah putrinya itu melaporkannya ke polisi.

Dia juga mengklaim bahwa ayahnya mengundang pria ke rumah keluarga untuk berhubungan intim dengannya setelah mengambil bayaran.

Saat diinterogasi, Bola mengakui kejahatannya, dan juga memberi tahu polisi tentang lima orang lain yang tidur dengan putrinya.

Mereka juga kini telah ditangkap dan diberi nama Ahmed Ogunkoya (30), Muyiwa Adeoye (48), David Sunday Solaja (69), Emmanuel Olusanya (50), dan Joshua Olaniran (50).

“Semua tersangka telah menyetubuhi korban,” kata Oyeyemi dilansir dari Daily Star.

Ibu korban tidak diketahui keberadaannya karena orang tuanya telah bercerai.

Remaja itu ditempatkan dalam tahanannya, dan dia sekarang dirawat di rumah sakit negara bagian setempat.

“Korban bersikeras bahwa ayahnya yang bertanggung jawab atas kehamilan dan menjadi satu-satunya orang yang tidur dengannya selama dia hamil.

“Komisaris Polisi Negara Bagian Lanre Bankole telah mengarahkan bahwa para tersangka harus dipindahkan ke unit anti perdagangan manusia dan pekerja anak dari Departemen Investigasi dan Intelijen Negara Bagian untuk penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut.” kata Oyeyemi.

Amoda Bola akan muncul di pengadilan bulan depan, tetapi akan tetap ditahan sampai saat itu sementara kelima pria lainnya mengaku tidur dengan gadis itu. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

 

 

 

Sebelumnya

Selamatan Program Unggulan Kodim 0318/Natuna    

Berikutnya

Suami ‘Jajan’ Bikin Ratusan Ibu Positif HIV, Harus Apa Biar Anak Tak Tertular?

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
35
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.