Senin, 5 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Tekan Angka Pasien Positif Covid 19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Baru Syarat Perjalanan Antar Pulau di Kepri

Redaksi
18 Mei 2021
di KARIMUN
0
Tekan Angka Pasien Positif Covid 19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Baru Syarat Perjalanan Antar Pulau di Kepri
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau kembali mengeluarkan surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 tentang syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kepri atau sebagai syarat perjalan antar kabupaten / kota di Provinsi kepri.

Surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 merupakan surat perubahan SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan PPDN di Wilayah Kepri, bersama disampaikan bahwa butir 3(a)(i) diubah menjadi beberapa butir.

Baca Juga

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
14
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

28 September 2026
55

Dalam SE No. 469/SET-STC19/V/2021 masyarakat Kepri yang ibgin melakukan perjalanan antar Kabupaten / kota harus memiliki hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Gubernur Kepri, Ansar mengatakan, Surat edaran terbaru ini kita keluarkan untuk kebaikan kita bersama, dimana saat ini pasien covid 19 naik begitu cepat dan perlu kita lakukan penekanan melalui surat edaran ini.

” Masyarakat jangan menganggap sepele covid ini, tolong kita tingkatkan kesadaran kita dalam mematuhi protkoler kesehatan yang sudah ditetapkan, tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat covid 19 akan banyak makan korban, Jadi marilah kita saling menopang dan bersama – sama memutus matai rantai peneybaran covid 19 di Provinsi Kepri ini, kata Ansar kepada media Keprionline.co.id melalui sambungan selulernya. ( KEPRIONLINE.CO.ID KEPRI / OKY ) .

Sebelumnya

Mengenaskan, Wanita Pasien COVID-19 Diperkosa Petugas Rumah Sakit Hingga Meninggal Dunia

Berikutnya

Aisyah Bocah Cantik Ini Dibunuh Dengan Cara Ditenggelamkan, Alasannya Menohok Untuk Penyembuhan dari Kerasukan Gundurowo

Berita Terkait

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat
KARIMUN

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
14
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

28 September 2026
55
Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial
KARIMUN

Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

28 September 2026
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.