KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau kembali mengeluarkan surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 tentang syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kepri atau sebagai syarat perjalan antar kabupaten / kota di Provinsi kepri.
Surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 merupakan surat perubahan SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan PPDN di Wilayah Kepri, bersama disampaikan bahwa butir 3(a)(i) diubah menjadi beberapa butir.
Dalam SE No. 469/SET-STC19/V/2021 masyarakat Kepri yang ibgin melakukan perjalanan antar Kabupaten / kota harus memiliki hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Gubernur Kepri, Ansar mengatakan, Surat edaran terbaru ini kita keluarkan untuk kebaikan kita bersama, dimana saat ini pasien covid 19 naik begitu cepat dan perlu kita lakukan penekanan melalui surat edaran ini.
” Masyarakat jangan menganggap sepele covid ini, tolong kita tingkatkan kesadaran kita dalam mematuhi protkoler kesehatan yang sudah ditetapkan, tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat covid 19 akan banyak makan korban, Jadi marilah kita saling menopang dan bersama – sama memutus matai rantai peneybaran covid 19 di Provinsi Kepri ini, kata Ansar kepada media Keprionline.co.id melalui sambungan selulernya. ( KEPRIONLINE.CO.ID KEPRI / OKY ) .






