Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tega, Pria Ini Perkosa Anak Kandung yang Menjaganya Saat Sakit

kepri online
18 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Tega, Pria Ini Perkosa Anak Kandung yang Menjaganya Saat Sakit

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, Sai (44) dihukum 150 bulan penjara karena tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, aksi bejat pria itu dilakukan saat korban menjaga pelaku yang tengah sakit.

Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Senin (18/4/2022), kasus bermula saat korban diantar ibunya ke rumah Sai untuk menjaga Sai yang lagi sakit, Minggu (5/9/2021). Kedua orang tuanya itu tidak lagi tinggal serumah.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Menjelang tengah malam, Sai disebut mulai melecehkan korban yang sedang tidur. Korban sempat memprotes tindakan ayahnya itu. Tak lama berselang korban kembali tertidur.

Korban terbangun ketika Sai tengah memperkosanya. Korban disebut sempat melakukan perlawanan tapi kalah tenaga.

Usai memperkosa anaknya, Sai langsung tidur. Korban saat itu disebut hendak kabur dari rumah Sai namun tidak menemukan celananya.

Menjelang pagi, korban pulang ke rumahnya dengan motor milik Sai. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu ke ibunya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk Sai.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut Sai dihukum 150 bulan. Majelis hakim MS Idi menyatakan Sai terbukti bersalah sesuai diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama masa terdakwa ditahan,” putus hakim.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam. (SUMBER: detiksumut).

 

Tags: Aceh Timurayah perkosa anak kandungpemerkosaanperkosa anak dibawah umur
Sebelumnya

Jadi Otak Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Berikutnya

Anak Main Petasan, Papanya Tewas Ditebas Tetangga

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.