Senin, 5 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tega, Pria Ini Perkosa Anak Kandung yang Menjaganya Saat Sakit

kepri online
18 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Tega, Pria Ini Perkosa Anak Kandung yang Menjaganya Saat Sakit

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, Sai (44) dihukum 150 bulan penjara karena tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, aksi bejat pria itu dilakukan saat korban menjaga pelaku yang tengah sakit.

Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Senin (18/4/2022), kasus bermula saat korban diantar ibunya ke rumah Sai untuk menjaga Sai yang lagi sakit, Minggu (5/9/2021). Kedua orang tuanya itu tidak lagi tinggal serumah.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19

Menjelang tengah malam, Sai disebut mulai melecehkan korban yang sedang tidur. Korban sempat memprotes tindakan ayahnya itu. Tak lama berselang korban kembali tertidur.

Korban terbangun ketika Sai tengah memperkosanya. Korban disebut sempat melakukan perlawanan tapi kalah tenaga.

Usai memperkosa anaknya, Sai langsung tidur. Korban saat itu disebut hendak kabur dari rumah Sai namun tidak menemukan celananya.

Menjelang pagi, korban pulang ke rumahnya dengan motor milik Sai. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu ke ibunya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk Sai.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut Sai dihukum 150 bulan. Majelis hakim MS Idi menyatakan Sai terbukti bersalah sesuai diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama masa terdakwa ditahan,” putus hakim.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam. (SUMBER: detiksumut).

 

Tags: Aceh Timurayah perkosa anak kandungpemerkosaanperkosa anak dibawah umur
Sebelumnya

Jadi Otak Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Berikutnya

Anak Main Petasan, Papanya Tewas Ditebas Tetangga

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.