Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang

kepri online
29 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang

FOTO ISITMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Lega dan terharu. Mungkin perasaan itu yang tengah dirasakan RC, terdakwa kasus pencurian. Betapa tidak, ia telah mendapatkan kembali kebebasannya setelah beberapa bulan menghuni hotel prodeo.

RC dijebloskan ke penjara usai mencuri ponsel merek Xiaomi Redmi 2 di alun-alun taman merdeka, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Bukan tanpa sebab, ia nekat mencuri agar anaknya bisa sekolah online.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Seperti diketahui, semenjak Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, pembatasan aktivitas kerap diberlakukan. Termasuk, bagi anak sekolah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.

“Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur,” kata Kajari Pangkal Pinang Jefferdian seperti dikutip merdeka.com di website Kejari Pangkalpinang, Sabtu (29/1).

“Menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022,” demikian bunyi putusan.

Tidak hanya membebaskan RC, Jefferdian juga memberikan sebuah ponsel untuk digunakan anak RC sekolah online.

“Kemarin sudah kami paparkan di depan jaksa agung, kalau upaya yang kita lakukan berhasil dan disetujui. Maka kami akan menghentikan penuntutan perkara ini secara restorative justice,” kata Jefferdian.

“Saya akan memberikan bantuan sebuah handphone. Saya harap ini (mencuri) pertama dan terakhir,” ujar Jefferdian seraya memberikan bantuan ponsel kepada RC.

Pemberian ponsel tersebut, disambut haru oleh RC dan melakukan sujud syukur.

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut: Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka, nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil, terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online dan penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis. (SUMBER: merdeka.com).

Tags: Curi HPDibebaskan KajariPangkalpinangSekolah OnlineSujud Syukur
Sebelumnya

Perjuangan Babinsa Dalam Membantu Vaksinasi Anak Di Moro

Berikutnya

Merinding! Ini Detik-detik Buaya Gigit Tangan Ketua DPRD Bangka, Pawang Buaya Langsung Bergerak

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.