Selasa, 18 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

STS Crane Beroperasi, Bongkar Muat di Pelabuhan Batu Ampar Jadi Efektif

kepri online
12 Oktober 2023
di BATAM
0
STS Crane Beroperasi, Bongkar Muat di Pelabuhan Batu Ampar Jadi Efektif

STS Crane Beroperasi di Pelanuhan Batu Ampar, Batam

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kegiatan bongkar muat di Terminal Umum Batuampar telah berjalan efektif sejak dioperasikannya Ship to Shore (STS) Crane per 1 September 2023 lalu.

Pengoperasian STS Crane ini, sekaligus pemberlakuan penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
6
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
30

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan, sejak dioperasikan pada 1 September 2023 lalu, satu unit STS Crane dapat mengakomodir 15 persen dari total volume kegiatan bongkar muat yang ada di Terminal Umum Batuampar.

Ia optimis pemanfaatan STS Crane untuk kegiatan bongkar muat di Terminal Umum Batuampar dapat terus meningkat, seiring dengan efektivitas layanan yang diberikan.

“Kita terus mengevaluasi pengoperasian STS Crane di Terminal Umum Batuampar dan saat ini sudah mengakomodir sekitar 4.500 box untuk periode 1-30 September 2023,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Kamis (12/10/2023).

Ia melanjutkan, selama pengoperasian STS Crane, rata-rata kapasitas bongkar muat peti kemas mencapai 20 box per jam. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan kapasitas bongkar muat menggunakan peralatan konvensional yang hanya mencapai 7 hingga 8 box per jam.

Adapun pelayaran domestik yang telah menggunakan layanan alat bongkar muat STS Crane antara lain SPIL, Tanto dan Temas. Sementara untuk pelayaran internasional antara lain Snepac, Laut Mas, Mega Maritim, Putra Lautan Mandiri dan lainnya.

BP Batam saat ini, tambah Dendi, juga tengah mensosialisasikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Batuampar tahap awal oleh PT Persero Batam.

Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Peti Kemas Batuampar, antara Badan Pengusahaan Batam dan PT Persero Batam.

Untuk tahap awal pengoperasian dermaga utara Terminal Umum Batuampar oleh PT Persero Batam akan dimulai per November 2023, dengan nilai investasi sebesar Rp 1,1 triliun.

“Kami harapkan dukungan semua pihak agar Terminal Umum Batuampar dapat bertransformasi menjadi terminal peti kemas yang modern dan bertaraf internasional,” tandasnya. (Grd)

Tags: Batambongkar muatPelabuhan Batu AmparSTS Crane
Sebelumnya

Tinjau Proyek Pembangunan Pelabuhan Roro, Bupati Nizar Berharap Selesai Sesuai Target

Berikutnya

Pengendara Sepeda Motor Tewas

Berita Terkait

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81
BATAM

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
6
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
30
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak
BATAM

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
77

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.