Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sidang gugatan dugaan kesalahan administrasi mengenai keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif tahun 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berlanjut, Selasa (29/10/2024).
Sidang kali ini dihadiri para tergugat dengan agenda pembacaan gugatan oleh majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang.
Selanjutnya jadwal persidangan akan kembali di gelar pada hari Jumat, 1 November 2024 mendatang dengan agenda jawaban tergugat.
Pihak Tarmizi sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Parningotan Malau dan Didi Suryadi mengungkapkan majelis hakim telah mengambil keputusan tegas dan profesional dalam sidang kasus tersebut.
“Majelis hakim telah berlaku tegas dan profesional, setelah sebelumnya sidang sempat tertunda. Kita ikuti jalannya persidangan Jumat nanti dijadwalkan jawaban tergugat dan Selasa depan sidang replik,” ungkap Didi Suryadi.
Pada sidang kali ini, turut dihadiri para pihak penggugat dan tergugat. ( Lita ).