Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) di Tamjungpinang, Rabu (31/07/2024).
Kedua pelaku yakni R (25) dan RM (22), ironisnya kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang melakukan aksinya dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor dari 5 lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kedua tersangka bersekongkol untuk melakukan pencurian tersebut.
Tersangka RM bertransaksi dengan pelanggan melalui aplikasi Michat dan kemudian melayani korban.
Disaat RM berhubungan badan dengan tamunya, tersangka R membawakan kabur sepeda motor yang digunakan korban.
“Saat perempuannya dengan tamu, tersangka laki-laki mengambil motor,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada lima motor yang berhasil dicuri,” ucapnya.
Menurutnya, sepeda motor yang berhasil dicuri dijual oleh tersangka dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dalam penangkapan tersangka, pihaknya hanya mengamankan tiga sepeda motor.
Diantaranya Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka untuk menjalani aksinya dan Honda Beat serta Yamaha Mio sepeda motor milik korban.
“Tiga sepeda motor lagi masih kita lakukan pengembangan, karena sudah dijual oleh tersangka,” jelasnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ( Youli).






