Minggu, 4 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Selipkan Sabu Dalam Alas Kaki, Penumpang Pelni Di Batam Terendus Anjing Pelacak

kepri online
7 Desember 2021
di BATAM
0
Selipkan Sabu Dalam Alas Kaki, Penumpang Pelni Di Batam Terendus Anjing Pelacak

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan MR (28), seorang penyelundup narkotika jenis sabu di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia merupakan calon penumpang kapal KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta. MR, menyelundupkan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 552 gram, barang haram itu diselipkan dalam alas kakinya.

Baca Juga

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

1 Oktober 2026
30
IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
31

Plh Kasi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama BC Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, pada Rabu (1/12/2021) lalu.

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” kata Zulfikar, Senin (6/12/2021).

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik BC Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki (sendal) yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar dia.

Dikatakan Zulfikar, petugas lalu membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam.

Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik itu.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” katanya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 milar,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut. (SUMBER: BATAMNEWS).

Tags: calon penumpang kapal KM KeludK-9 Bea Cukai BatamPelabuhan Batu AmparPelnisendal
Sebelumnya

TNI Koramil 02 Moro /Kodim 0317 Aktif Bantu Warga Durai Bangun Drainase

Berikutnya

Ratusan Warga Karimun Tertipu Jutaan Rupiah, Loker Palsu PT Saipem

Berita Terkait

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam
BATAM

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

1 Oktober 2026
30
IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina
BATAM

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
31
Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam
BATAM

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.