Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

kepri online
3 Agustus 2022
di KARIMUN
0
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial “K” 47 tahun, yang di duga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Rabu (03/08/2022)

Pada hari ini rabu 3 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Baca Juga

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9

Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.

Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-(lima miliyar rupiah). (KEPRIONLINE.CO.ID/JANTUA DOLOK SARIBU).

Tags: Anak dibawah umuroknum guruPencabulanPolres Karimun
Sebelumnya

Gangguan Mental, Anak Artis Cantik Ini Nyaris Akhiri Hidup, Tangan Luka Dilarikan ke RS

Berikutnya

Gubernur Ansar Temui Petinggi Pertamina Wilayah Kepri Bahas Pengawasan JBT dan JBKB

Berita Terkait

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
KARIMUN

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Wabup Karimun Tinjau Pelaksanaan TKA 2026 di SDN 001 Tebing

21 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.