KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Tanjung Balai Karimun memusnahkan sabu 3.057,27 gram hasil pengungkapan peredaran narkoba yang diduga di pasok dua tersangka dari Negara Malaysia.
Sabu sebanyak 3.057,27 gram sebelumnya diamanankan Kasatnarkoba bersama anggota dari dua orang pria yang menjadi tersangka berinisial WK (24) dan inisial AL( 27 ), dimana sabu ini dibungkus plastik teh China merk Guannyinwang berwarna emas dan plastik teh China merk Qian Shan berwarna hijau kuning, ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
” Pemusnahan sabu ini kita lakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas lalu dibuang keparit sekitar Mapolres Karimun, Selain itu sebagian barang bukti sabu ini sudah kita sisihkan untuk pengecekan Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.
Untuk kedua tersangka saat ini kita ancam hukuman palingsingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. kata Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolres Karimun, Rabu ( 19/5/2021 ).
Sementara pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto, SIK, serta dihadiri, Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat. Rabu (19/5/2021).
( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






