Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IA Tanjungpinang gembali di geledah petugas, Rabu (13/11/20204).
Kepala Bidang pelayanan Tahanan, kesehatan dan rehabilitasi Davy Bartian menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan narkoba.
“Razia kamar hunian harus rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan” jelasnya.
“Saya mengapresiasi tim yang bisa memahami dan melaksanakan perintah ini dengan baik. Jaga integritas dalam setiap tindakan, dan tetap jalin kolaborasi yang kuat dengan instansi dan APH setempat, mitra, serta UPT lainnya” sambungnya.
Dalam razia tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah juga menyempatkan diri untuk melakukan pemeriksaan jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.
Usai kegiatan, sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca berhasil disita. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan oleh Davy Bartian, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda dengan cara dibakar.
Dengan pelaksanaan razia ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sinergitas bersama TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan. ( Lita ).






