Keprionline.co.id, Batam – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rinaldi Samjaya, mengakui telah menetapkan Plt Ketua SMSI Kabupaten Kota di Provinsi Kepri.
Penetapan Plt Ketua SMSI Kabupaten kota supaya roda organisasi berjalan sesuai dengan visi dan misi organisasi setelah masa bakti kepengurusan periode 2021–2024 berakhir pada 2 Februari 2024, ujar Rinaldi.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi SMSI di tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan setelah masa bakti kepengurusan periode 2021–2024 berakhir pada 2 Februari 2024, ujar Rinaldi, Selasa (7/10/2025).
Plt Ketua SMSI Kabupaten Kota di Provinsi Kepri kita pastikan memiliki kemampuan memimpin organisasi, dan penetapan ini sesuai dengan hasil rapat pengurus SMSI Provinsi Kepri pada 3 Oktober 2025, ujar Rinaldi kepada media.
Masa tugas Plt Ketua SMSI di masing-masing daerah ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pelaksanaannya, setiap Plt diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Pengurus SMSI Provinsi Kepri sebelum mengambil keputusan strategis.
“Dengan adanya Plt Ketua di kabupaten dan kota, diharapkan kegiatan media siber di Kepri tetap berjalan produktif, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Rinaldi menegaskan.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal SMSI di seluruh wilayah Kepulauan Riau menjelang pembentukan kepengurusan definitif periode berikutnya, ujar Rinaldi.
Berikut nama-nama Plt Ketua SMSI Kabputan Kota yang ditetapkan Ketua SMSI Kepri.
Plt Ketua SMSI Kota Batam: Indra Helmi
⦁ Plt Ketua SMSI Kota Tanjungpinang: Rahmad Putra
⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Bintan: Ramdan
⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Karimun: Lukman Hakim
⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Lingga: Akhlil Fikri
⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahyudin.
Sementara untuk Ketua SMSI Kabupaten Natuna masih dalam proses penunjukan. ( Nilawaty).