Keprionline.co.id , Karimun – PT. Cintra Sindo Raya salah satu perusahaan tambang pasir yang ada di desa Buloh Patah , Kecamatan Moro telah melakukan perusakan lingkungan besar – besaran . Selain itu pembuangan limbah tambang lansung kelaut hal ini tentu sudah menyalahi aturan pertambangan , kata Samsul anggota komisi III DPRD karimun .
Seharusnya limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tambang pasir ini harus disimpan atau dibuang bermil – mil sehingga area tangkap nelayan tidak terganggu . Ada beberapa poin kesalahan fatal yang dilakukan oleh PT.Citra Sindo Raya di desa Buloh Patah khususnya mengenai lingkungan .
Seharusnya dari awal pihak perusahaan harus melakukan perencanaan sebelum beroperasi sehingga kerusakan lingkungan tidak separah ini , kalau ini dibiarkan terus menerus pulaunya akan tenggelam , kata Samsul kepada keprionline.co.id . ( red / KO – Jantua dolok saribu )





