KEPRIONLINE.CO.ID., KARIMUN – Pengungkapan Tinda Pidana Narkoba dari mulai tanggal 08 Agustus 2021 s/d 03 September 2021 untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak: 6 Kasus.
Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak: 10 orang laki-laki.
Tempat Kejadian Perkara tindak Pidana Narkotika
Wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 5 orang.
Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang.
Wilayah Kecamatan Meral terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 4 orang.
Data Para Tersangka
a. Inisisal (RZ)
b. Inisisal (SI)
Modus Operandi:
– Mengedarkan
a. Inisisal (HA)
Modus Operandi:
– Mengedarkan
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman semur hidup atau hukum mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
a. Inisial (RAS)
b. Inisial (KR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
a. Inisisal (AR)
b. Inisisal (MT)
Modus Operandi:
– Mengedarkan
a. Inisisal (RSR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
a. Inisisal (HM)
b. Inisisal (SN)
Modus Operandi:
– Menggunakan
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Peraturan bersama Mahkamah Agung No. 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, terhadap pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, serta ditemukan barang bukti narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 maka segera dilaksanakan asesmen kepada tim asesmen terpadu, agar diketahui apakah tersangka sebagai pengedar, pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.
Jumlah barang bukti keseluruhan
Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 10 orang tersangka di 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun:
- Sabu sebanyak 65,25 gram.
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 195 s/d 260 jiwa manusia.
(Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang) - Ganja kering 53,22 gram.
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 160 s/d 213 jiwa manusia.
(Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang)
(Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, SIK)






