Keprionline.co.id, Karimun – Polisi berhasil mengamankan enam juru parkir yang tidak dilengkapi identitas dari tiga tempat di Tanjung Balai Karimun, Selasa ( 26/09/2023).
“Enam tukang parkir ini kita amankan di tiga tempat yaitu Pasar Naga Mas Baran Kec. Meral, Pasar Puan Maimun Kec. Karimun, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Kec. Karimun,”ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali.
“Penangkapan enam orang juru parkir saat Polres Karimun melakukan operasi pekat, sebelum kita amankan, anggota terlebih dahulu menunjukkan surat perintah dalam operasi Pekat dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada para juru parkir, setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan identitas seperti ID Card sebagai juru parkir, karcis dan kelengkapan lainnya yang melekat pada juru parkir, dan enam juru parkir yang tidak memiliki identitas yang melekat di badang langsung dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Gakkum diruangan Resmob Polres Karimun. ” ujar Gideon.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I. mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi untuk menciptakan Karimun yang aman dan Kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, PMI hingga narkoba.
“Tujuan daripada operasi pekat ini untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Karimun. Kita tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktifitas”. ungkapnya.
Ketua DPD Gapenta Karimun, Maniur Tua Simamora mengatakan, selama ini warga Karimun sudah tidak nyaman karena adanya juru parkir yang ilegal di beberapa ruas jalan di Karimun, jadi Gapenta Karimun memberikan apresiasi terkait dengan operasi pekat ini, kata Maniur Tua Simamora. ( Jantua ).






