Selasa, 6 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polda Kepri Ungkap 5 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal di Bintan

kepri online
16 September 2021
di BINTAN
0
Polda Kepri Ungkap 5 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal di Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Lima warga Bintan Utara berurusan dengan Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri.

Tangan mereka tampak terborgol.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
22
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
22

Kepala lima tersangka masing-masing berinisial M (32), AM (28), M (40), S dan LM ini hanya tertunduk.

Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.

Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Dua orang bertugas menjemput ke bandara.

Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.

Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.

“Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.

Enam wanita dan satu pria,” ungkap Donny saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021).

Saat ini para korban sudah kita serahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

Mereka dari beberapa daerah yang dijanjikan akan bekerja di Malaysia.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (tribnunnews.com)

Tags: BintanPekerja Migran IndonesiaPMITKI IlegaL
Sebelumnya

Pencarian Pria Tenggelam di Bintan Dihentikan Dengan Hasil Nihil

Berikutnya

Kawanan Perampok Toko Emas di Simpang Limun Hanya Butuh 3 Menit untuk Gasak 6,8 Kilogram Emas

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
22
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
22
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.