Kamis, 20 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 15 Desember 2025

Redaksi
17 November 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 15 Desember 2025

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang gelar raziah pajak di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Bintan center (Bincen) Kota Tanjungpinang. ( Dok / Popy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id,Kepri – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah mengakui mendapat arahan dari Gubernur Kepri untuk melakukan perpajangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025, ujar Abdullah.

Alasan Gubernur Kepualauan Riau memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan, ujar Abdullah.

Baca Juga

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
9
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
14

” Intinya besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%, Pembebasan sanksi administrasi PKB, Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan, Pembebasan pokok BBNKB-II, Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.

Ia juga menekankan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025. ( Popy ).

Sebelumnya

Afri Wanita yang Jatuh Bangun Kembangkan Usaha Ternak Ayam

Berikutnya

Kapolres Karimun Ajak Masyarakat Taat Aturan Berlalu lintas

Berita Terkait

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat
KEPRI TANJUNGPINANG

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
9
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
14
Gubenur Ansar menyeruhkan Kerukunan untuk Menjaga Stabilitas Pembangunan
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubenur Ansar menyeruhkan Kerukunan untuk Menjaga Stabilitas Pembangunan

19 Agustus 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.