Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Permainan Pemalsuan Surat Tes PCR Lintas Negara di Ungkap Polsek KKP Polresta Barelang

A Husien Widjaya
15 Januari 2021
di BATAM
0
Permainan Pemalsuan Surat Tes PCR Lintas Negara di Ungkap  Polsek KKP Polresta Barelang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan satu pelaku pemalsuan surat PCR Swab Covid-19, berinisial S alias P.

Pelaku, memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan untuk pribadi dengan menjual surat PCR Swab palsu tersebut kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke Singapura.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
16
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19

Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (9/1/2021).

“Satu orang pelaku pemalsuan surat PCR Swab kita amankan di Pelabuhan Batam Center. Dia menjual kepada calon penumpang kapal yang akan berangkat ke luar negeri,” ungkap Budi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hazaquan, Jumat (15/1/2021).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dari laporan yang dibuat Laboratorium Klinik Gatot Subroto, terkait satu PMI berinisial ENS yang berangkat ke Singapura untuk bekerja.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat ENS yang datang dari Malang menuju Batam, dan akan berangkat ke Singapura, Jumat (8/1/2021).

Setibanya di Batam, korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya untuk menginap, sebelum melanjutkan perjalanan keesokan harinya, Sabtu (9/1/2021).

“Korban datang ke Batam melalui arahan agen yang ada di Malang, dan sudah ada agen yang menunggu di Batam. Agen di Batam mengarahkan tersangka untuk menjemput korban,” jelas Budi.

Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 10.40 WIB, tersangka bersama korban pergi ke Pelabuhan Batam Center karena akan berangkat ke Singapura.

Setiba di lokasi, tersangka langsung mengurus surat-surat keberangkatan korban, termasuk surat PCR Swab palsu.

Saat di Pelabuhan Batam Center, korban lolos menggunakan surat PCR Swab palsu tersebut. Namun begitu tiba di Singapura, kedatanganya ditolak karena data dalam surat itu menyatakan korban positif Covid-19. Sehingga, ia dipulangkan kembali ke Indonesia.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari tim gugus tugas Covid-19 di Pelabuhan Batam Center dan mengecek ke Klinik Gatot Subroto tentang keaslian surat itu.

“Setelah dicek, klinik menyatakan pasien tidak pernah melakukan pemeriksaan di laboratorium tersebut. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek KKP,” terangnya.

Berdasarkan laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Sehingga, langsung diamankan.

“Pengakuan pelaku, surat ini dijual seharga Rp 500 hingga Rp 700 ribu kepada korban. Ia telah melakukannya sebanyak 5 kali,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, karena tidak singkron data yang terdapat dalam surat itu. Pada keterangan di bagian atas, korban dinyatakan positif. Namun keterangan di bawahnya menyatakan negatif.

“Pelaku mengupahkan lembuatan surat ini kepada orang lain. Kemungkinan si pembuat ini salah menginputkan data, sehingga terjadi kerancuan. Tampilan suratnya juga berbeda. Untuk korban saat kembali ke Batam dilakukan ujis Swab dan dinyatakan negatif,” ulasnya.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Kasus masih terus kita dalami. Nanti akan kami informasikan jika ada penambahan tersangka lainnya,” pungkas Budi

 

Sebelumnya

Komunitas Driver Online Solidaritas Batak Marsada Kota Batam Mengajak Masyarakat Mendukung Vaksinasi Covid19

Berikutnya

Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
16
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.