KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan satu pelaku pemalsuan surat PCR Swab Covid-19, berinisial S alias P.
Pelaku, memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan untuk pribadi dengan menjual surat PCR Swab palsu tersebut kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke Singapura.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (9/1/2021).
“Satu orang pelaku pemalsuan surat PCR Swab kita amankan di Pelabuhan Batam Center. Dia menjual kepada calon penumpang kapal yang akan berangkat ke luar negeri,” ungkap Budi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hazaquan, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dari laporan yang dibuat Laboratorium Klinik Gatot Subroto, terkait satu PMI berinisial ENS yang berangkat ke Singapura untuk bekerja.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat ENS yang datang dari Malang menuju Batam, dan akan berangkat ke Singapura, Jumat (8/1/2021).
Setibanya di Batam, korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya untuk menginap, sebelum melanjutkan perjalanan keesokan harinya, Sabtu (9/1/2021).
“Korban datang ke Batam melalui arahan agen yang ada di Malang, dan sudah ada agen yang menunggu di Batam. Agen di Batam mengarahkan tersangka untuk menjemput korban,” jelas Budi.
Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 10.40 WIB, tersangka bersama korban pergi ke Pelabuhan Batam Center karena akan berangkat ke Singapura.
Setiba di lokasi, tersangka langsung mengurus surat-surat keberangkatan korban, termasuk surat PCR Swab palsu.
Saat di Pelabuhan Batam Center, korban lolos menggunakan surat PCR Swab palsu tersebut. Namun begitu tiba di Singapura, kedatanganya ditolak karena data dalam surat itu menyatakan korban positif Covid-19. Sehingga, ia dipulangkan kembali ke Indonesia.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari tim gugus tugas Covid-19 di Pelabuhan Batam Center dan mengecek ke Klinik Gatot Subroto tentang keaslian surat itu.
“Setelah dicek, klinik menyatakan pasien tidak pernah melakukan pemeriksaan di laboratorium tersebut. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek KKP,” terangnya.
Berdasarkan laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Sehingga, langsung diamankan.
“Pengakuan pelaku, surat ini dijual seharga Rp 500 hingga Rp 700 ribu kepada korban. Ia telah melakukannya sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, karena tidak singkron data yang terdapat dalam surat itu. Pada keterangan di bagian atas, korban dinyatakan positif. Namun keterangan di bawahnya menyatakan negatif.
“Pelaku mengupahkan lembuatan surat ini kepada orang lain. Kemungkinan si pembuat ini salah menginputkan data, sehingga terjadi kerancuan. Tampilan suratnya juga berbeda. Untuk korban saat kembali ke Batam dilakukan ujis Swab dan dinyatakan negatif,” ulasnya.
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus masih terus kita dalami. Nanti akan kami informasikan jika ada penambahan tersangka lainnya,” pungkas Budi






