Senin, 25 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 23.8 Milyar Berhasil di Gagalkan 

Redaksi
17 Oktober 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 23.8 Milyar Berhasil di Gagalkan 

Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10). Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
14
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
15
Keprionline.co.id, Karimun –  Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10). Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan LANTAMAL IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC)  bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster.
Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV serta tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri. ( Jantua ).
Tags: Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 23.8 Milyar Berhasil di Gagalkan
Sebelumnya

KPU Bintan : Target 3 Hari Selesai Rakit 540 Kotak Suara Pilgub dan Pilbup

Berikutnya

WBP Lapas Narkotika Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Pelaku Love Scamming

Berita Terkait

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
14
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
15
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Kawal Program Jaga Desa dan MBG

21 Mei 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.