Rabu, 19 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Penertiban Bangunan Liar di Tangki 1000 Dilakukan Sesuai Ketentuan

Kepri Online
6 Juli 2023
di BATAM
0
Penertiban Bangunan Liar di Tangki 1000 Dilakukan Sesuai Ketentuan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BATAM – Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa penertiban bangunan liar di kawasan Tangki 1000, kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
9
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
31

Salah satu langkah awal dalam proses ini adalah pengalokasian lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya pada tanggal 5 Desember 2005. Lahan seluas 19.995 M2 ini diberikan kepada PT. Buskon Tunas Jaya berdasarkan nomor PL 25.85030217.H1.

Pada tahun 2008, PT. Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Permohonan ini kemudian mendapatkan respon dari BP Batam yang mengeluarkan Izin Pemindahan Hak (IPH) dengan nomor 4939/PL/X/2008 pada tanggal 22 Oktober 2008.

Setelah menerima hak pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Tanah (UWTO) pada tanggal 11 Januari 2016. Saat ini, PT. Batamas Indah Permai telah memperoleh dokumen PL, SPPT, SKPT, UWTO, dan IPH dari BP Batam sebagai pemilik lahan.

Namun, dalam proses relokasi ini, sejumlah warga yang menduduki lahan milik PT. Batamas Indah Permai menunjukkan ketidaksetujuan. Pada dialog yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2023, PT.

Batamas Indah Permai telah menawarkan solusi relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK) yang terlibat, sebanyak 450 KK menunjukkan kesediaan untuk direlokasi. Sementara itu, 50 KK lainnya tetap bertahan dan menolak tawaran tersebut.

Sebagai respons terhadap penolakan ini, Tim Terpadu memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 10 Maret 2023, surat peringatan kedua pada tanggal 20 Maret 2023, dan surat peringatan ketiga pada tanggal 8 Juni 2023 kepada warga yang menolak relokasi. Semua tahapan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maka semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada hari Rabu dilakukan upaya penertiban oleh tim terpadu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban serta menjamin keadilan dalam penggunaan lahan dan pembangunan di Kota Batam.

“Upaya relokasi ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Batam. Meski masih terdapat sebagian warga yang menolak relokasi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Terpadu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.

Tags: Kabidhumas Polda Kepri
Sebelumnya

Itkoopsud I Kunjungi Lanud RHF Tanjungpinang

Berikutnya

Pimpin Rakor Penanganan Kemiskinan, Wawako Endang Harapkan RT RW Miliki Data Base Akurat

Berita Terkait

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81
BATAM

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
9
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
31
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak
BATAM

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
79

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.