Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pemrov Kepri Rumahkan PTK Non – ASN

Redaksi
14 November 2025
di BINTAN
0
Kabar Gembira! Rencana Pengangkatan Honorer Mulai Terang Berikut Syaratnya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id, Kepri – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merumahkan ratusan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN menuai kritik keras. Alasan “tidak adanya regulasi” dinilai hanya menunjukkan kacaunya tata kelola pemerintahan di daerah itu.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu bahwa Pemprov Kepri seolah bersikap pasif dan sekadar menjadi “penonton” terhadap aturan, tanpa upaya mencari solusi.

“Padahal mereka yang kini dirumahkan bukan orang baru. Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, menutup kekurangan guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Mereka bekerja dengan status tidak jelas dan gaji yang jauh dari layak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menilai sikap pemerintah sangat ironis: ketika negara membutuhkan tenaga mereka, pintu dibuka lebar. Namun ketika regulasi tersendat, justru mereka yang pertama dikorbankan.

“Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan birokrasi terhadap tenaga pendidikan yang menjadi ujung tombak mutu layanan publik,” tegasnya.

Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah tidak seharusnya bersembunyi di balik alasan administratif. “Esensi pemerintahan adalah mencari solusi di tengah keterbatasan, bukan menyerah pada kekosongan hukum.”

Ia menegaskan, Pemprov Kepri semestinya menunjukkan kepemimpinan moral dengan menyiapkan kebijakan transisi — misalnya melalui keputusan gubernur, mekanisme pendanaan sementara, atau skema kontrak jangka pendek yang memberikan kepastian kerja sampai regulasi nasional selesai disusun.

“Komunikasi dengan pemerintah pusat juga harus lebih agresif, bukan hanya menunggu arahan. Dan yang tak kalah penting, transparansi kepada publik harus dibuka. Masyarakat berhak tahu arah kebijakan ini, bukan hanya mendengar alasan ‘tak ada regulasi’ tanpa rencana konkret,” tambahnya.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tak segera mengambil langkah nyata, yang hilang bukan hanya mata pencaharian ratusan tenaga pendidik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap moralitas pemerintah.

“Pada akhirnya ukuran pemerintah yang baik bukan hanya seberapa patuh ia terhadap aturan, tetapi seberapa tanggap ia melindungi rakyat yang bekerja di garis depan pelayanan publik,” tutupnya. ( Jantua ).

Sebelumnya

Ronny Akui Pemerintah Daerah Berpacu Membangun Desa

Berikutnya

Program Pembinaan dari SAE , Rutan Karimun Panen Berkah 180 Kg Kangkung

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.