Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Sejumlah orang tua calon peserta didik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyuarakan keberatan terhadap mekanisme seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA yang dinilai terlalu bergantung pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Mereka menilai penentuan kelulusan seharusnya tidak hanya mengacu pada nilai TKA, tetapi juga mempertimbangkan nilai rapor yang mencerminkan konsistensi prestasi belajar siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Menurut para orang tua, banyak siswa yang memiliki nilai rapor tinggi dan menunjukkan prestasi akademik yang baik selama tiga tahun, namun gagal lolos seleksi karena nilai TKA yang diperoleh tidak cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kemampuan peserta didik secara menyeluruh.
“Kami tidak menolak adanya TKA. Namun, hasil tes itu seharusnya menjadi salah satu komponen penilaian, bukan satu-satunya penentu. Nilai rapor juga harus memiliki bobot yang jelas karena merupakan hasil belajar selama bertahun-tahun,” kata salah seorang wali murid, Parna Simarmata.
Para orang tua berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dapat mengevaluasi mekanisme seleksi agar lebih berkeadilan. Menurut mereka, kombinasi nilai TKA dan nilai rapor akan memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi seluruh calon peserta didik.
Mereka juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang memperbolehkan hasil TKA digunakan sebagai salah satu komponen dalam seleksi jalur prestasi SPMB. Adapun besaran bobot antara nilai TKA dan nilai rapor diserahkan kepada pemerintah daerah melalui petunjuk teknis masing-masing.
“Disdik Kepri aneh, ini mungkin satu-satunya daerah yang hanya pakai nilai TKA. Padahal, sejumlah daerah bahkan menerapkan pembobotan yang mengombinasikan nilai rapor dan TKA dengan proporsi yang berbeda-beda, sehingga seleksi tidak hanya ditentukan oleh hasil satu kali tes,” ujar Parna.
Selain mempersoalkan sistem penilaian, sejumlah orang tua juga menyoroti proses verifikasi dalam aplikasi SPMB. Mereka mengaku menemukan adanya peserta yang sebelumnya berstatus gagal verifikasi atau ditolak, namun kemudian berubah menjadi “menunggu dilengkapi”.
Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan berbagai pertanyaan dan memicu beragam asumsi di tengah masyarakat mengenai transparansi proses seleksi. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kepri dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.
Ramdan, salah seorang wali murid, mengaku kecewa terhadap mekanisme tersebut. Menurutnya, apabila berkas memang tidak memenuhi persyaratan sejak awal, seharusnya status peserta langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau sudah ditolak dari awal tidak usah lagi dilanjutkan. Namun aplikasi ini justru mengubah status menjadi menunggu dilengkapi. Kebijakan ini tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudi Chua, mengakui sistem aplikasi SPMB yang digunakan tahun ini masih memiliki sejumlah kelemahan.
“Sistem digital kita masih sangat kacau balau, tetapi semua mau didigitalkan,” katanya.
Rudi meminta para orang tua yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD Kepri agar dapat ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan panitia penyelenggara.
“Orang tua bisa minta hearing ke Komisi IV DPRD,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, belum memberikan konfirmasi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para orang tua mengenai mekanisme dan pelaksanaan SPMB tahun 2026. (Gordon)
