Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba dengan menangkap dua orang pegawai First Club di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).
Kedua pegawai tersebut diamankan setelah dilakukan under buying oleh tim Bareskrim Polri yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal di tingkat pusat, kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengejaran terhadap DPO tersebut dilakukan secara serius dan terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait di wilayah Kepri.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, KH. Luqman Rifa’i, memberikan pernyataan resmi kepada media pada Senin sore (27/10/2025). Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas keberhasilan dalam melakukan pengungkapan kasus yang mencoreng citra moral dan sosial masyarakat Batam.
“MUI Kota Batam sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama yang terjadi di tempat hiburan malam. Kami berharap tindakan seperti ini terus dilanjutkan secara konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar KH. Luqman Rifa’i.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa MUI Batam sejak lama telah menyerukan agar para pengusaha tempat hiburan malam lebih memperhatikan norma agama, budaya, moral, serta hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hiburan malam seharusnya tidak menjadi tempat yang memfasilitasi kegiatan yang merusak generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba atau praktik amoral lainnya.
“MUI Kota Batam mendesak kepada seluruh pengelola tempat hiburan agar menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta menjaga moral masyarakat. Jangan sampai tempat hiburan berubah menjadi sarang peredaran narkoba atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan akhlak,” tegasnya.
KH. Luqman Rifa’i juga menyerukan kepada Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum di wilayah Kepri untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Ia menilai bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal yang mengancam ketertiban umum dan moral masyarakat.
“MUI Kota Batam mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar terus melakukan pengawasan menyeluruh serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terbukti. Upaya ini sangat penting untuk menjaga lingkungan sosial yang sehat, aman, dan berakhlak,” imbuhnya.
Pernyataan tegas MUI Batam ini menambah tekanan moral bagi para pelaku usaha hiburan malam di Kota Batam agar tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan spiritual terhadap masyarakat.
Read also: Otak Tiga WNA Tiongkok Diduga di Balik Panda Club: Sajikan Minuman Tanpa Cukai, Disertai LC Gratis
Kasus ini diharapkan bagi seluruh pihak, baik aparat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga Batam sebagai kota yang aman, religius, dan beretika. ( Oky ).






