Senin, 8 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Mantan Kades Desa Parit Jalanin Sidang Perdana Tanpa Didampingi Pengacara

kepri online
12 Mei 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Mantan Kades Desa Parit Jalanin Sidang Perdana Tanpa Didampingi Pengacara

Mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana atas dugaan kasus korupsi dana desa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad menjalanin sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana desa. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023)

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sebelum membacakan dakwaan, Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi oleh Penasihat Hukum (PH).

Baca Juga

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
7
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
14

Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum. Sesuai ancaman hukuman terdakwa, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan yakni Rusman SH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.116.810.856.

Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa tidak melakukan esepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (P23)

 

 

Tags: Kasus Korupsimantan kades desa paritpengadilan tipikorsidang perdanaTanjungpinang
Sebelumnya

Wako Rahma Ajak Keluarga Sumbar Terus Bersinergi dengan Pemko

Berikutnya

Tak hanya Perihal Infrastruktur, Rudi Ingin Pendidikan Batam Juga Semakin Maju

Berita Terkait

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
7
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
14
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.