KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang pria tua renta di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Pria tua yang berinisial EN (60) itu hampir tiap hari menyetubuhi putri sambungnya yang masih belia itu. Perbuatan EN dilakukan pada siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.
Namun, sepandai-pandainya anjing menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. EN tak bisa menyembunyikan aibnya karena perut putri sambungnya semakin hari semakin membesar.
Perut besar gadis belia itu pun membuat ibu curiga. Sang ibu kemudian menanyakan siapa pria yang menghamili anaknya tersebut.
Setelah tahu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Karena kejadian tersebut, kini korban terpaksa harus berhenti sekolah.
Kasus rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kini ayah tiri bejat berinisial EN (60) itu telah diamankan polisi.
Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo, mengatakan kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata sang ayah tiri korban.
“Awalnya ibu korban ini mengetahui anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya.”
“Korban kepada ibunya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku. Pelaku mengakui kasus permbuatannya sejak satu tahun yang lalu.
“Korban pekan ini baru saja melahirkan,” ucap Uus.
Pelaku membujuk dan mengintimidasi korban sehingga korban tidak berani menolak ajakan sang ayah tiri.
Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.
“Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

