KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Pengawas Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam yang tengah mencuri ikan di Perairan Kepulauan Riau, Kamis (20/8/2020).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si mengatakan, “ awal pengakapan ini,saat kita menerima informasi dari masyarakat nelayan dan kita melakukan analisa dan memantau wilayah TKP titik koordinat Kapal Ikan Asing dan saat itu melakukan aktivitas pencurian ikan dengan alat tangkap terlarang jenis Pair Trawl.
Saat pengakapan dua KIA tidak ada perlawanan dari Anak Buah Kapal ( ABK ) dan langsung dilakukan evakuasi kepada KIA dan ABK sebanyak 22 orang。
Hasil pemeriksaan Awak kapal dan seluruh crew tidak dilengkapi dengan passport dan Seaman Book dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) dan Surat Izin usaha Perikanan (SIUP).
Saat ini kedua kapal diserahterimakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam. Dengan tertangkapnya 2 Kapal asing ini menambah daftar sepanjang Tahun 2020 telah memproses 23 kapal asing, yang terdiri 17 Kapal ikan asal Vietnam dan 6 Kapal ikan asal Malaysia..
“Sementara awak kapal yang diamankan sepanjang Tahun 2020 Sebanyak 204 orang, diantaranya telah dideportasi ke Negara asal melalui Imigrasi dan sebagian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si. ( KEPRIONLINE.CO.ID BATAM / GRD 23).






