Keprionline.co.id, Batam ─ Menelisik persoalan sampah yang tak kunjung selesai di Kota Batam, beberapa waktu, Dwiki Septiawan, Camat Sei Beduk, mengatakan kota Batam telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Duriangkang. “Lahan yang resmi itu baru kita yang punya di kota Batam,” kata Dwiki. Luas lahan TPST itu 30.000 meter persegi atau setara 3 hektar dan sudah dianggarkan pada tahun 2025. “Mudah-mudahan di tahun 2026 terealisasi,” kata Dwiki.
Dalam usulan kegiatan non PSPK Kelurahan Duriangkang, tampak diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, volume 55 meter dengan dimensi panjang 55 meter dan lebar 54 meter. Tidak dijelaskan volume dan dimensi tersebut dalam bentuk apa. Namun kegiatan itu akan dilaksanakan untuk mengurai permasalahan TPST.
Kepada keprionline, Dwiki mengatakan, “Di Duriangkang,” ketika ditanyakan di mana lokasi TPST tersebut. Tidak disebutkan alamatnya secara detail, hanya di Duriangkang. Namun dalam usulan kegiatan non PSPK, tempat pembuangan sampah terpadu itu dialamatkan di Pancur Tower I Kelurahan Duriangkang.
Ketika keprionline menanyakan kepada warga Pancur Tower I, di mana lokasi TPST, beberapa warga bingung karena mereka tidak pernah mengetahui TPST di dekat pemukiman mereka kecuali tempat pembuangan sampah yang ada di Permata Asri Pratama. “Gak ada di sini tempat pembuangan sampah terpadu,” kata Ismail. Ketua RT Pancur Tower I juga menunjuk TPS sementara yang ada di Permata Asri Pratama ketika keprionline menanyakan lokasi TPS Terpadu. Sementara itu, Putra warga Puri Mangsang yang kebetulan melintas di daerah Permata Asri Pratama menampik, “Jika benar Batam memiliki TPST, kenapa sampah-sampah masih berserakan di kota Batam ini. Yang tak armadanyalah rusak, lahan juga tidak jelas. Belum pernah dilihat mataku tempat sampah terpadu di Sei Beduk ini selain yang dekat simpang GMP ini,” katanya.
“Saya baru dengar TPST, di mana itu?” kata Rudi, ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu, 7 Mei 2025, ketika keprionline menanyakan seputar permasalahan sampah di kota Batam. Dwiki menjelaskan kepada Rudi bahwa TPST itu adalah program dari kementerian. “Itu usulan dari DLH (dinas lingkungan hidup) semacam bank sampah tempat mendaur ulang sampah,” kata Rudi menirukan bahasa Dwiki.
Warga pun mempertanyakan rencana kegiatan non PSPK yang diusulkan. Bagaimana mungkin diusulkan sedangkan tempatnya tak jelas. “Ini harus diperhatikan warga. Jangan sampai pembangunan landfil di Permata Asri Pratama dilaporkan hasil kegiatan non PSKP nantinya. Itu dibangun Jimmi Siburian,” kata warga. (Nila).






