Keprionline.co.id, Karimun– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., melaksanakan kegiatan program penyuluhan hukum secara door to door bagi kalangan masyarakat ekonomi lemah .
Penyuluhan ini di dampingi oleh Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Pembinaan Atik R. Ambarsari,SH.,MH, Kajari Karimun Dr. Priyambudi, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., S.Sos., MH., Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, SH.,MH beserta rombongan dari Tanjung Batu Kecamatan kundur kemudian Kecamatan Moro, Selasa (25/06/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan tujuan kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat, berdasarkan kewenangan kejaksaan RI yang diatur menurut ketentuan pasal 30 Undang-undan RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Melalui penyuluhan hukum ini kejaksaan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi.
Dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyrakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun.
Metode pelaksanaan dari kegiatan ini masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya, sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.
Pada saat Tim Penyuluh berada disalah satu rumah warga yang ada di Desa Lubuk, menemukan permasalahan warga yang mengeluhkan bahwa surat tanah miliknya belum memiliki sertifikat tanah hak milik meskipun sudah puluhan tahun memilikinya. atas permasalahan dimaksud Kajati Kepri secara langsung merespon dengan cepat untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga, dengan memberikan solusi agar pihak Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabjari Moro untuk berkordinasi kepada pihak kepolisian, ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat untuk membantu dan memberikan solusi sebaik mungkin
Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban masyarakat Kecamatan Moro. ( Sonip) .






