Keprionline. co. Id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan keluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap manta manager PT AGM (Atlas Group Makmur) yang merupakan warga negara asing asal Singapura, Rabu (22/11).
Dalam perkara tersebut Lim Yew Beng Piter saat itu merupakan Manager di perusahaan selaku pemebeli lahan dari tersangka M. Nazar Talibek yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak Dua kali namun tidak pernah hadir bahakn pihak penyidik Kejari mencari keberadaan yang bersangkutan diketahui berada di luar Kepri” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara.
Ia menyebutkan, nantinya Kejari Bintan akan mengirim surat bantuan mengahdirkan saksi dalam perkara penjualan aset Desa sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Kita mengirim surat meminta bantuan pengadilan saksi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendatangkan yang bersangkutan” terangnya.
Diketahui, Kejari Bintan tetapkan Satu orang tersangka dugaan korupsi penjualan aset milik desa dengan luas kurang lebih 12.469.477 Hektar dan kemudian dibeli oleh mantan manager PT AGM yang berada di Desa Berakit. ( Lita) .