Keprionline.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terima tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) dengan Dua Tersangaka dengan Dua tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah merah di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 – 2019 dengan total kerugain negara Rp 8 Milyar, Selasa (24/10/2023)
Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan Tahap II dengan Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan.
“Untuk Dua tersangka sudah kita terima berkas perkaranya dan untuk kedua tersangka juga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Kejari Bintan” jelasnya. Rabu (25/10/2023)
Ia menyebutkan, terkait pengembangan kerugian negara di tahun 2018 telah melakukan pengembalian kurang lebih Rp 300 juta dan untuk tahun 2019 pengembalian dilakuakan sebesar Rp 213 juta.
“Untuk total pengembalian dari konsultan pengawas yakni CV Vitex telah melakukan pengembalian kurang lebih Rp 513 juta dari tahun 2018 dan 2019” sambutannya.
Pantauan dilapangan terlihat, proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Bintan masih terus berlanjut kepada Dua tersangka yakni BW yang saat itu menjabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D oleh penyidik Kejati Kepri.