KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020-2022 di DJBC Kepri , Rabu (15/06/2022) pukul 14.00 Wib.
Pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapat izin persetujuan dari ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Batam. Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 3304 unit Handphone berbagai merk, rokok non cukai sebanyak 2.314.000 ribu batang, ban bekas, biskuit, susu dan coklat.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Broto Setia Pribadi mengatakan,”pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari salah satu fungsi kepabeanan bea cukai, untum melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” ucapnya.
“Total kerugian kerugian mencapai Rp. 9.840.000.000,- (Sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta). Dan pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari salah satu fungsi kepabeanan bea cukai,” terang Broto.
Ditempat yang sama, Humas DJBC Khusus Kepri Rasyid menerangkan bahwa, Handphone yang dimusnahkan tersebut dilakukan agar dapat dikendalikan peredarannya, terutama yang tidak memiliki imei dan perizinan.
“Dari data yang kita miliki, selama ini Handphone tersebut berasal dari luar negeri yang dibawa oleh penumpang secara ilegal dan tidak bisa diterbitkan imeinya. Sedangkan total nilai barang yang dimusnahkan sebanyak 9,8 miliar dengan potensi kerugian negara 3,9 miliar”. Tutup Rasyid. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / KR 23 )






